Pemkot Jakbar Gelar Bimtek Pelaporan Pajak Online
Suku Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Jakarta Barat, Kamis (19/7), menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pembayaran pajak daerah secara online dan penggunaan alat e-Pos.
Pajak yang disetorkan ke kas daerah nantinya dikembalikan untuk pembangunan di Ibukota.
Kegiatan yang dibuka Sekretaris Kota Jakarta Barat, Eldi Andi, dihadiri sekitar 300 Wajib Pajak (WP) pemilik usaha restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir dari delapan wilayah kecamatan.
Cuti Bersama, Pelayanan Pajak Daerah BPRD DKI LiburDalam sambutannya, Eldi Andi meminta para wajib pajak yang telah mengikuti bimtek bisa melakukan penyetoran pajak secara online menggunakan alat e-Pos.
"Pajak yang dipungut dari konsumen selanjutnya dilaporkan oleh pemilik usaha restoran, hotel, tempat hiburan dan parkir di Jakarta Barat secara online. Pajak yang disetorkan ke kas daerah nantinya dikembalikan untuk pembangunan di Ibukota," ujarnya.
Sementara Kasuban PPRD Jakarta Barat, Selkiansyah menambahkan, dalam kegiatan ini pihaknya juga mendistribusikan 1.000 unit alat
e-Pos kepada para wajib pajak."Bimtek digelar agar WP yang telah menerima alat e-Pos lebih mudah dalam transaksi. Perhitungan pajak yang ditarik dari konsumen, selanjutnya disetorkan ke kas daerah tepat jumlah dan waktunya," tandasnya.